Sabtu, 06 Juli 2013

Pemasaran

Pemasaran
Properti memang selalu menarik baik dari sisi investasi maupun bisnisnya. Dan lebih sempit lagi adalah bicara tentang Real Estate Marketing di Indonesia. Seberapa besarkah peluang Real Estate Marketing ini.
Data di Kemenpera menyatakan bahwa lebih dari 13 juta keluarga membutuhkan tempat tinggal. Lahan makin sempit, perijinan makin rumit dan manusia bertambah banyak. Maka properti menjadi produk konsumsi primer yang menjadi rebutan.
Sekarang coba kita hitung saja peluangnya. Jika harga properti bersubsidi versi pemerintah adalah 88 juta rupiah. Maka potensi penjualan properti di Indonesia adalah sebesar 1,144 trilyun rupiah. Wow fantastis!
Itu baru dari sisi penyedia properti. Bagaimana dari sisi Real Estate Marketing? Anggap saja bonus marketing properti antara 1%-2,5%. Mari kita ambil 1%nya saja, maka potensi bonus bagi Real Estate Marketing sebesar 11,44 trilyun rupiah! Wow!
Itu kita baru berhitung angka pahit alias angka minimal bila 13 juta keluarga semuanya terpenuhi. Berarti potensi penghasilan Real Estate Marketing sangatlah besar.

Pemasaran merupakan ujung tombak dari bisnis properti. Sebagus apapun kita sebagai developer membangun perumahan namun jika pemasarannya loyo hasilnya sama dengan NOL BESAR. Karena penjualan merupakan kunci sukses kita sebagai developer.
Ada banyak cara untuk memasarkan properti yang sedang kita bangun seperti melalui kerjasama dengan broker properti profesional, memasang iklan di koran, internet, sebar brosur, bekerjasama dengan koperasi dan lain sebagainya.
Kunci dari pemasaran yang efektif adalah kita selalu mengadakan tes dan ukur dari setiap strategi pemasaran yang kita lakukan. Jika tidak melakukan tes dan ukur maka biaya pemasaran akan semakin membengkak tanpa bisa mendapatkan penjualan yang berarti.
Cara termudah mengukur efektifitas dari iklan kita adalah dengan memberi nomor telepon yang berbeda di setiap media iklan yang kita gunakan. Misalnya kita menggunakan nomor selular dari operator A untuk iklan di koran, operator B untuk  di brosur, operator C untuk iklan di internet.
Dengan mengadakan tes dan ukur, kita bisa mengatahui tingkat efektifitas dari pemasaran yang kita lakukan. Sebenarnya tidak ada cara jitu untuk memasarkan properti.

Beberapa Strategi Pemasaran
1 Bentuk Aliansi
Bentuk aliansi dengan profesional real estate lainnya di daerah Kita seperti pengurus hipotek, penilai properti. Dengan merujuk klien kepada orang lain, mereka, pada gilirannya, akan mengirim cara bisnis Kita. Bentuk pemasaran gratis dapat membantu mengurangi biaya pemasaran keseluruhan serta menghemat jumlah waktu yang dibutuhkan untuk mencari calon pelanggan.


2 Tetap Berhubungan Dengan Klien
Tetap berhubungan dengan klien, bahkan setelah mereka membeli atau menjual rumah. Mudah, tanpa biaya metode komunikasi adalah mengirimkan newsletter email biasa diisi dengan tips perawatan rumah dan informasi mengenai perubahan di pasar real estat. Ini akan membuat Kita ada dalam pikiran mereka untuk waktu berikutnya jika mereka akan membeli, menjual. Kemungkian besar mereka juga akan merekomendasikan ke pada teman-temannya.
3 Gunakan Internet
Gunakan Internet untuk meningkatkan upaya pemasaran Anda. Untuk biaya, website seperti Obeo.com atau tokobagus.com memungkinkan Anda untuk menggunakan virtual tours untuk menyediakan cara tambahan untuk klien potensial untuk melihat rumah dijual. Hal ini dapat lebih efektif daripada posting foto, karena menawarkan fitur pembeli seperti mampu untuk melihat apa rumah akan terlihat seperti jika itu dicat warna yang berbeda.


4 Hindari Telpon
Membuat panggilan dingin melalui telepon jauh lebih sulit, dan Anda mungkin akan dianggap mengganggu oleh klien potensial. Sebaliknya, berusaha untuk bertemu orang-orang secara pribadi dengan menghadiri acara publik seperti pameran dan acara olahraga , dan bergabung dengan organisasi masyarakat seperti kamar dagang. Anda akan mendapatkan untuk bertemu orang-orang dalam pengaturan yang lebih santai, dan Anda bisa bertukar kartu bisnis.




5 Gunakan Media Sosial
Gunakan situs-situs media sosial seperti Twitter sebagai alat pemasaran gratis. Sosial media memungkinkan Anda untuk mengirim pandangan dan informasi tentang real estate, dan jaringan dengan profesional real estat serta orang-orang yang mungkin berada di pasar untuk membeli atau menjual rumah. Hal ini juga dapat membantu Kita menjangkau orang-orang dari daerah yang berbeda yang mungkin mempertimbangkan untuk pindah ke kota Kita.

6 Strategi Open House
Strategi open house untuk menciptakan kepercayaan kepada konsumen. Konsumen lebih tertarik untuk mengunjungi langsung lokasi hunian yang ditawarkan sebelum akhirnya mereka memutuskan untuk membeli produk tersebut.
7 Jam Layanan yang Fleksibel
Anda memberikan ruang transaksi yang luas, mendahulukan kepentingan pembeli dengan bersedia melakukan transaksi kapan saja.





8 Beberapa Faktor  strategi marketing sukses, antara lain
a. Waktu
Waktu merupakan faktor penting untuk sukses tidaknya membangun properti. Sebelum membangun perumahan/apartemen, analisa dulu apakah masyarakat di sekitar telah siap dengan keberadaan perumahan/apartemen. Penguasaan daerah dan pemahaman budaya masyarakat di sekitar dapat membantu sukses atau tidaknya properti yang akan dibangun.

"Dapat lokasi bagus di Mojokerto, tapi masyarakatnya belum siap dengan apartemen, ujung-ujungnya bisa tidak laku,"

b. Kepercayaan
Kepercayaan kepada developer akan sejalan dengan pengalaman. Developer yang baik akan membangun "estate development" di propertinya untuk membantu konsumen penghuni. "Banyak orang tak suka dicuekin developer, sudah laku jalan dibiarkan bolong-bolong.
Trust juga dapat dibangun dengan menjalin kerjasama dengan bank-bank besar.
 Bank besar pasti sudah melakukan uji kelayakan sebelum bekerjasama dengan pengembang properti. Selain itu, trust juga dapat dibangun dengan menggunakan nama besar tokoh masyarakat untuk dijadikan komisaris.
"Mantan menteri diangkat jadi komisaris utama dan melakukan ground breaking. Ini dapat meningkatkan kepercayaan.

c. Konsep
Banyak properti murah tidak laku karena tidak memiliki konsep yang jelas. Setelah memiliki konsep, pengembang harus membangun pusat keramaian terlebih dulu agar properti dapat hidup.

d. Strategi harga
Banyak developer  properti yang menjual rumah dengan harga per meternya lebih mahal, namun lebih laris. Buatlah unit-unit lebih kecil dan buatlah program cicilan lebih panjang untuk membuat efek psikologis murah di mata konsumen. "Bukan murah yang menang, tapi efek psikologis," katanya.

Pengembang dapat berkorban sedikit dengan menjual murah untuk unit awal. Saat penjualan telah mencapai 60-70 persen maka biasanya telah balik modal dan  itu merupakan saat tepat untuk menaikkan harga penjualan 10-15 persen. Saat unit telah terjual 90 persen, harga dapat dinaikkan 15 persen namun buatlah program cicilan lebih panjang.

e. Unit Terbatas
Bangunlah properti dengan unit-unit terbatas agar tidak terjadi oversupply dan menjaga agar harga tetap tinggi. "Jangan langsung bangun 1.000 rumah, namun pecah jadi unit-unit kecil seperti per 100 rumah. Jika sudah terjual 70 unit maka pasang iklan terjual 70 persen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dalam membeli rumah.

f. Area Komersial
Dalam membangun properti harus ada area komersil untuk menarik orang. Cari anchor tennant seperti Carrefour, Bioskop, atau Gramedia, yang menjadi tujuan utama pengunjung. Berikan sedikit privilege agar main anchor mau membuka di area perumahan.

"Berikan harga miring atau diskon kepada anchor tennant, rugi sedikit tidak apa-apa karena dapat menarik orang dan akan  meningkatkan nilai investasi," katanya.

g. Lokasi
Saat ini lokasi tidak harus di tengah kota karena banyak developer properti sukses mengembangkan properti di pinggiran. Faktor penting adalah aksesibilitas menuju area properti, bangunlah jalan yang lebar agar mempermudah akses masuk.


Mengurus Perizinan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  Mengurus Perizinan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Setelah kesepakatan dengan pemilik tanah dan investor sudah didapatkan. Proses perijinan perlu dijalankan. Hanya saja perijinan di satu daerah dengan daerah lainnya dapat berbeda satu sama lain. Tidak ada pakem yang sama untuk diikuti. Bila daerah tersebut memiliki Dinas Satu Atap, akan memudahkan Kita mengurus perijinan. Jika tidak Kita musti bergerilya dari BPN, Bappeda, Kimpraswil untuk mengetahui urutan perijinan. Atau lebih mudahnya, berikan saja kewenangan kepada notaris yang sudah ahli di bidang perijinan untuk mengurus perijinan lokasi Kita. Bisa juga dengan memanfaatkan jasa pengurus ijin free lance.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

PELAYANAN DAN KEWENANGAN PENERBITAN IMB.

    • Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan IMB, Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL

a. TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :

    • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat.
    • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
    • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
    • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
    • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
    • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
    • Suku Dinas Perizinan memproses berkas PIMB untuk diterbitkan IMB.
    • IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Kecamatan, dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.
b. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
    • Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
    • Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
    • Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
    • Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
    • Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat  berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (dengan menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
    • Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
    • Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
    • Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
    • Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
    • Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.

c. BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/ Sedang/ Kecil) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi Rmah Tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan  dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB

d. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.

    • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
    • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

e. PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B Kecamatan.

f. TATACARA PERMOHONAN IMB BANGUNAN UMUM (NON RUMAH TINGGAL) s/d 8 Lantai dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL Pemugaran Gol.A dan B, atau Komplek Perumahan.

    • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi setempat.
    • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
    • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
    • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
    • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kota Administrasi dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
    • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk diterbitkan IMB oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
    • IMB Rumah Tinggal Pemugaran dan Bangunan Umum yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

g. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

       a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
       b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
       c. Fotocopy KTP Pemohon,
       d. Fotocopy NPWP Pemohon,
       e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.
       f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
      g. Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
      h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
       i. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
      j. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,
      k. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
      l. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
    m. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIPTB,
     n. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
    o. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB, yang meliputi bidang-bidang :
        -  Instalasi Listrik Arus Kuat,
        -  Instalasi Listrik Arus Lemah,
        -  Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
        -  Instalasi Pemipaan (plumbing),
        -  Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
        -  Design Report. 
     p. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
     q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
     r. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
     s. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).

h.   BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Bangunan Usaha/ Bang.Sosial/ Bang.Sementara) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB

i. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB.

    • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
    • Penyelesaian IMB Bukan Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 14 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

j. PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi.

TATACARA PERMOHONAN IMB BANGUNAN UMUM (NON RUMAH TINGGAL) 9 Lantai atau lebih.

a.  TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (PIMB)

·         Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Propinsi DKI Jakarta.
·         Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
·         Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis lengkap, maka Gambar Rencana Arsitektur diajukan untuk disidangkan terlebih dahulu di TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota)
·         Setelah lulus sidang TPAK maka untuk proses IMB, akan diperiksa lapangan untuk mencek apakah bangunan sdh dilaksanakan atau belum,
·         Selanjutnya petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
·         Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
·         Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Propinsi dan pemohon akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS). 
·         Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk diterbitkan IMB dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian teknis Struktur oleh Sidang TPKB (Tim Penasehat Konstruksi Bangunan) dan teknis Instalasi serta Perlengkapan Bangunan oleh TPIB (Tim Penasehat Instalasi Bangunan).
·         Setelah teknis lulus dinilai oleh TPKB dan TPIB maka IMB diproses perbal untuk penerbitannya.
·         IMB yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

b. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

       a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
       b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
       c. Fotocopy KTP Pemohon,
       d. Fotocopy NPWP Pemohon,
       e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
       f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
      g. Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas Tata Ruang,
      h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas Tata Ruang,
       i. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
      j. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,
      k. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
      l. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
    m. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIPTB,
     n. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
    o. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB, yang meliputi bidang-bidang :
        -  Instalasi Listrik Arus Kuat,
        -  Instalasi Listrik Arus Lemah,
        -  Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
        -  Instalasi Pemipaan (plumbing),
        -  Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
        -  Design Report. 
     p. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
     q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
     r. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
     s. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).

c. BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Bangunan Usaha/ Bang.Sosial/ Bang.Industri, dsb) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB

d. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB.

    • IMB diterbitkan oleh Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Propinsi DKI Jakarta.
    • Penyelesaian IMB, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 40 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

e. PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi.