Sabtu, 06 Juli 2013

Mengurus Perizinan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  Mengurus Perizinan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Setelah kesepakatan dengan pemilik tanah dan investor sudah didapatkan. Proses perijinan perlu dijalankan. Hanya saja perijinan di satu daerah dengan daerah lainnya dapat berbeda satu sama lain. Tidak ada pakem yang sama untuk diikuti. Bila daerah tersebut memiliki Dinas Satu Atap, akan memudahkan Kita mengurus perijinan. Jika tidak Kita musti bergerilya dari BPN, Bappeda, Kimpraswil untuk mengetahui urutan perijinan. Atau lebih mudahnya, berikan saja kewenangan kepada notaris yang sudah ahli di bidang perijinan untuk mengurus perijinan lokasi Kita. Bisa juga dengan memanfaatkan jasa pengurus ijin free lance.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

PELAYANAN DAN KEWENANGAN PENERBITAN IMB.

    • Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan IMB, Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL

a. TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :

    • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat.
    • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
    • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
    • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
    • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
    • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
    • Suku Dinas Perizinan memproses berkas PIMB untuk diterbitkan IMB.
    • IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Kecamatan, dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.
b. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
    • Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
    • Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
    • Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
    • Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
    • Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat  berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (dengan menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
    • Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
    • Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
    • Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
    • Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
    • Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.

c. BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/ Sedang/ Kecil) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi Rmah Tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan  dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB

d. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.

    • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
    • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

e. PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B Kecamatan.

f. TATACARA PERMOHONAN IMB BANGUNAN UMUM (NON RUMAH TINGGAL) s/d 8 Lantai dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL Pemugaran Gol.A dan B, atau Komplek Perumahan.

    • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi setempat.
    • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
    • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
    • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
    • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kota Administrasi dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
    • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk diterbitkan IMB oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
    • IMB Rumah Tinggal Pemugaran dan Bangunan Umum yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

g. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

       a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
       b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
       c. Fotocopy KTP Pemohon,
       d. Fotocopy NPWP Pemohon,
       e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.
       f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
      g. Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
      h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
       i. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
      j. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,
      k. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
      l. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
    m. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIPTB,
     n. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
    o. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB, yang meliputi bidang-bidang :
        -  Instalasi Listrik Arus Kuat,
        -  Instalasi Listrik Arus Lemah,
        -  Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
        -  Instalasi Pemipaan (plumbing),
        -  Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
        -  Design Report. 
     p. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
     q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
     r. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
     s. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).

h.   BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Bangunan Usaha/ Bang.Sosial/ Bang.Sementara) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB

i. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB.

    • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
    • Penyelesaian IMB Bukan Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 14 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

j. PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi.

TATACARA PERMOHONAN IMB BANGUNAN UMUM (NON RUMAH TINGGAL) 9 Lantai atau lebih.

a.  TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (PIMB)

·         Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Propinsi DKI Jakarta.
·         Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
·         Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis lengkap, maka Gambar Rencana Arsitektur diajukan untuk disidangkan terlebih dahulu di TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota)
·         Setelah lulus sidang TPAK maka untuk proses IMB, akan diperiksa lapangan untuk mencek apakah bangunan sdh dilaksanakan atau belum,
·         Selanjutnya petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
·         Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
·         Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Propinsi dan pemohon akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS). 
·         Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk diterbitkan IMB dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian teknis Struktur oleh Sidang TPKB (Tim Penasehat Konstruksi Bangunan) dan teknis Instalasi serta Perlengkapan Bangunan oleh TPIB (Tim Penasehat Instalasi Bangunan).
·         Setelah teknis lulus dinilai oleh TPKB dan TPIB maka IMB diproses perbal untuk penerbitannya.
·         IMB yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

b. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

       a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
       b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
       c. Fotocopy KTP Pemohon,
       d. Fotocopy NPWP Pemohon,
       e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
       f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
      g. Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas Tata Ruang,
      h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas Tata Ruang,
       i. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
      j. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,
      k. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
      l. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
    m. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIPTB,
     n. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
    o. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB, yang meliputi bidang-bidang :
        -  Instalasi Listrik Arus Kuat,
        -  Instalasi Listrik Arus Lemah,
        -  Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
        -  Instalasi Pemipaan (plumbing),
        -  Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
        -  Design Report. 
     p. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
     q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
     r. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
     s. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).

c. BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Bangunan Usaha/ Bang.Sosial/ Bang.Industri, dsb) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB

d. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB.

    • IMB diterbitkan oleh Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Propinsi DKI Jakarta.
    • Penyelesaian IMB, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 40 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

e. PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi.



1 komentar:

  1. Kepada Yth. Bapak dan Ibu serta Agan-agan dan sista. Perkenalkan nama saya Doni dari Kalimantan Tengah
    Belajar dari pengalaman saya pribadi yang telah kena tipu dan di bohongi
    untuk menggarap proyek perumahan property, di mohon untuk tidak percaya 100 % dengan orang yang mengaku-ngaku sebagai
    konsultan property / perdagangan umum / dllnya terutama untuk saudara ANDRI HARTONO yang mempunyai nama asli TRI WARDIYANTO
    sesuai KTP kelahiran : temanggung 30-04-1972 alamat : Jl. Bungur Raya No. 2 RT. 12 RW. 06 kebayoran lama utara kebayoran baru
    Jakarta Selatan Hp. 0812.9631.5543 dan 0857.1978.8224 Nilai nya lumayan sih bagi saya pribadi Rp. 12,5 juta Foto lengkap nya ada.

    MODUS PENIPUAN ala Andri alias Tri wardiyanto :

    1. Menelpon pemilik tanah seperti saya dan memberikan konsultasi menarik tentang prospek dan keuntungan sebagai developer property
    2. Untuk Cek lokasi meminta biaya tiket PP dan akomodasi selama 2-3 hari
    3. Untuk meyakinkan akan membuat surat pernyataan bila lokasi tidak layak biaya transfer pertama dalam tempo 3 bulan akan
    di kembalikan.
    4. Saat Cek lokasi akan menyatakan lokasi pemilik tanah bagus dan layak untuk proyek develop property
    5. Minta transfer untuk biaya site plan dan biaya urus perijinan dengan alasan ini itu.
    6. Seterus nya di suruh menunggu dan menunggu tanpa terasa hampir 12 bulan atau 1 tahun proyek tetap tidak terlaksana
    7. Minta di batalkan proyek dan minta pengembalian di suruh menunggu dengan alasan ini dan itu.
    7. Mau saya lapor ke pihak berwajib repot gan, karena saya juga ada kesibukan dan pulang pergi nya ke Jakarta membutuhkan
    biaya dan waktu .

    ALLAH itu MAHA KAYA,Saya yakin itu. maksud dan tujuan posting saya agar para pemilik lahan baik
    bapak dan ibu serta saudara-saudara sekalian jangan sampai mengalami nasib seperti saya.. Mohon di Sebarkan ke website-website,
    forum, facebook dan media sosial lain nya.

    Terima kasih

    Doni
    0857.5131.5368
    0531 - 32294

    BalasHapus