Sabtu, 06 Juli 2013

Memeriksa Tanah yang Belum Bersertifikat

Memeriksa Tanah yang Belum Bersertifikat







Saat ini, jika niat Kita membeli tanah yang belum bersertifikat memang sudah bulat, langkah pertama sebelum membelinya adalah memeriksa tanah tersebut.
Umumnya, tanah-tanah yang belum bersertifikat dijumpai di daerah-daerah, dan biasanya disebut tanah girik atau tanah adat. Meskipun bersifat non-sertifikat, tanah-tanah tersebut masih memiliki kekuatan hukum kuat.
Secara hukum, tanah-tanah belum bersertifikat itu tidak dapat dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya. Tanah tersebut akan menjadi hak milik jika telah memiliki sertifikat hak milik (atau sertifikat hak guna bangunan untuk tanah dengan hak guna bangunan/SHM/HGB).
Orang yang menguasai tanah belum bersertifikat tersebut hanya menguasai tanahnya. Dokumen-dokumen pada orang yang menguasai tanah itu merupakan dokumen penguasaan atas tanahnya, bukan dokumen sebagai bukti kepemilikan.
Untuk meningkatkan statusnya dari penguasaan menjadi kepemilikan, jalan harus ditempuh adalah sertifikasi, yaitu dengan mengajukan permohonan hak milik atas tanah ke kantor pertanahan setempat. Dengan dikeluarkannya sertifikat hak milik atas tanah, tanah tersebut telah sah menjadi milik si pemegang hak, bukan lagi hak menguasai.
Untuk memeriksa tanah belum bersertifikat tersebut adalah benar dikuasai oleh pihak yang mengklaimnya. Hal pertama perlu diperiksa adalah Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa/Lurah. Beberapa daerah memiliki penyebutan yang berbeda-beda untuk SPH semacam ini. Misalnya, Surat Pernyataan Hak atau Surat Kepemilikan Hak atas tanah.
Apapun penamaannya, pastikan dokumen tersebut memiliki unsur-unsur berikut ini:
o   Pernyataan dari pihak yang mengusai tanah, bahwa tanah tersebut berada dalam kekuasaannya dan tidak bertentangan dengan hak pihak lain atas tanah tersebut.
o   Pernyataan mengenai riwayat tanah tersebut atau proses peralihannya secara historis.
o   Pernyataan luas tanah dan menyebutkan para pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut.
o   Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak terlibat dalam sengketa.
o   Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dijaminkan.
o   Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam peralihan hak.
o   Peta dan gambar tanah tersebut beserta luasnya dan batas-batasnya sebagai lampiran.
o   Tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut sebagai saksi.
o   Tanda tangan Lurah/Kepala Desa dan Camat sebagai pihak yang mengetahui.

Semoga bermanfaat
 

1 komentar:

  1. Kepada Yth. Bapak dan Ibu serta Agan-agan dan sista. Perkenalkan nama saya Doni dari Kalimantan Tengah
    Belajar dari pengalaman saya pribadi yang telah kena tipu dan di bohongi
    untuk menggarap proyek perumahan property, di mohon untuk tidak percaya 100 % dengan orang yang mengaku-ngaku sebagai
    konsultan property / perdagangan umum / dllnya terutama untuk saudara ANDRI HARTONO yang mempunyai nama asli TRI WARDIYANTO
    sesuai KTP kelahiran : temanggung 30-04-1972 alamat : Jl. Bungur Raya No. 2 RT. 12 RW. 06 kebayoran lama utara kebayoran baru
    Jakarta Selatan Hp. 0812.9631.5543 dan 0857.1978.8224 Nilai nya lumayan sih bagi saya pribadi Rp. 12,5 juta Foto lengkap nya ada.

    MODUS PENIPUAN ala Andri alias Tri wardiyanto :

    1. Menelpon pemilik tanah seperti saya dan memberikan konsultasi menarik tentang prospek dan keuntungan sebagai developer property
    2. Untuk Cek lokasi meminta biaya tiket PP dan akomodasi selama 2-3 hari
    3. Untuk meyakinkan akan membuat surat pernyataan bila lokasi tidak layak biaya transfer pertama dalam tempo 3 bulan akan
    di kembalikan.
    4. Saat Cek lokasi akan menyatakan lokasi pemilik tanah bagus dan layak untuk proyek develop property
    5. Minta transfer untuk biaya site plan dan biaya urus perijinan dengan alasan ini itu.
    6. Seterus nya di suruh menunggu dan menunggu tanpa terasa hampir 12 bulan atau 1 tahun proyek tetap tidak terlaksana
    7. Minta di batalkan proyek dan minta pengembalian di suruh menunggu dengan alasan ini dan itu.
    7. Mau saya lapor ke pihak berwajib repot gan, karena saya juga ada kesibukan dan pulang pergi nya ke Jakarta membutuhkan
    biaya dan waktu .

    ALLAH itu MAHA KAYA,Saya yakin itu. maksud dan tujuan posting saya agar para pemilik lahan baik
    bapak dan ibu serta saudara-saudara sekalian jangan sampai mengalami nasib seperti saya.. Mohon di Sebarkan ke website-website,
    forum, facebook dan media sosial lain nya.

    Terima kasih

    Doni
    0857.5131.5368
    0531 - 32294

    BalasHapus